Notification

×

iklan

Iklan


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tega Cabuli Adik Ipar Berulang kali, Pelaku Diamankan Polsek Kampar kiri hilir

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T12:57:53Z



Kampar kiri tengah (Riau), kicauannusantara.com---

Bejad!!! Seorang pria warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dihajar massa lantaran dia nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali. Padahal korban merupakan adik iparnya sendiri.


Terbongkar kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21) bahwasanya korban pernah di cabuli oleh pelaku GN (35) yang tak lain menantunya sendiri.


Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban untuk menanyakan kebenarannya. korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya  GN (35) yang terjadi pada hari dan tanggal yg tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.


Pelaku GN melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap korban dengan cara mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya korban mau disetubuhi pelaku. Ungkap korban kepada ibunya SA


Korban juga menceritakan kepada ibunya SA Bukan hanya sekali pelaku menyetubuhi korban tapi Perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.


Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke pelaku yang tidak lain menantunya sendiri,  pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.


Mendengar hal tersebut Ibu korban SA (53) melaporkan kejadian  yang dialami anak L yang masih berumur 13 tahun tersebut di mapolsek kampar kiri hilir, sedangkan pelaku adalah GN (35).


Mendengar laporan ibu korban SA Kapolsek Kampar Kiri hilir AKP Elva Hendri SH MH langsung ke rumah korban. Sesampainya Kapolsek disana pelaku sudah di hajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.


Selanjutnya Kanit Reskrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini. "Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur L" Jelas Kapolsek.


Pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Tambah Kapolsek


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sekarang sudah merasakan dinginnya dibalik jeruji di mapolsek kampar kiri hilir". Tegas kapolsek
(Dafid) 

×
Berita Terbaru Update